Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sering disingkat dengan nama Bappeda, merupakan sebuah perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda Kabupaten Tabalong Memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bappeda menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2016