Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia.
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia.
3. pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia.
Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia, terdiri atas:
- Subbidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Subbidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
- Subbidang Sumber Daya Manusia;
Mitra Kerja Bidang Sosial Budaya dan SDM adalah :
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- RSUD H. Badarudin Kasim
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Sosial
- Dinas kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Tenaga Kerja